REPORTASE JAKARTA

TANGERANG SELATAN โ€“ Dugaan praktik jual beli kuota bangku sekolah kembali mencuat di SMKN 2 Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sejumlah orang tua mengaku harus membayar hingga Rp12 juta agar anaknya diterima sebagai peserta didik baru. Praktik yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun ini membuat masyarakat resah.

Berdasarkan pengakuan dua orang tua berinisial S dan A, untuk bisa masuk ke SMKN 2 mereka diminta membayar antara Rp7.000.000 hingga Rp12.000.000. Selain itu, orang tua juga diwajibkan membeli paket seragam sekolah seharga Rp2.600.000 per siswa.

โ€œIni jelas memberatkan. Katanya sekolah gratis, tapi kenyataannya semua harus pakai uang. Kami merasa dirugikan,โ€ ujar salah satu orang tua korban, Senin (6/7/2026).

Menurut narasumber, praktik tersebut bukan baru terjadi tahun ini.
โ€œSudah dari tahun-tahun sebelumnya. Kami minta media mengawal dan menegur, karena ini mencoreng nama baik pendidikan dan merugikan masyarakat,โ€ ungkap narasumber yang enggan disebut namanya.

Kepala Sekolah 2 Kali Mangkir Saat Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Pondok Aren, Dr. Akhmar Basuni, S.Pd.I., M.A.Pd. telah dilakukan sebanyak 2 kali. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia menemui awak media.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2026) pukul 10.30 WIB, pihak sekolah hanya diwakilkan oleh Santoso selaku Ketua Panitia SPMB SMKN 2 Pondok Aren. Saat ditanya terkait dugaan pungli, Santoso belum memberikan keterangan resmi.

Lemahnya Pengawasan, Pelaku Pungli Berani Bertindak
Perlu diketahui, SMKN 2 Pondok Aren merupakan sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungutan liar di lingkungan sekolah membuat para pelaku merasa aman dan berani melakukannya secara terang-terangan.

Jika tidak segera ditindak tegas, praktik ini dikhawatirkan akan terus merajalela, mencederai program pendidikan gratis, dan semakin memberatkan masyarakat.

Masyarakat Resah
Warga mengaku resah dengan adanya dugaan praktik jual beli bangku di SMKN 2 yang berlangsung bertahun-tahun. Biaya yang dipatok dinilai sangat fantastis dan memberatkan orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.

Terancam Sanksi Pidana, Melanggar UUD dan UU
Praktik pungutan liar di sekolah merupakan pelanggaran hukum serius. Selain merugikan masyarakat, pelaku dapat dijerat sanksi pidana. Berikut aturan yang dilanggar:

1. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2)
โ€œSetiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dan menempatkannya sebagai prioritas anggaran.โ€
2. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 34 ayat (2)
โ€œPemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.โ€
3. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 Pasal 12E
Setiap pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa seseorang memberikan sesuatu, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000.
4. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2023
Melarang segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan dan memberatkan orang tua/wali peserta didik.
5. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Menegaskan bahwa pendanaan pendidikan bersumber dari pemerintah, bukan melalui pungutan liar.

Hingga berita ini tayang, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat, dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi. Masyarakat mendesak agar oknum yang terbukti terlibat diberi sanksi tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap program pendidikan gratis.

Penulis: RJ

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *