JAKARTA, 15 Juli 2026 – Direktur Ardi Manto Adiputra meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI. Menurutnya, kebijakan tersebut telah merusak tatanan Sistem Peradilan Pidana atau Criminal Justice System di Indonesia.
Ardi menilai pelibatan unsur TNI dalam pengamanan jaksa menimbulkan persoalan mendasar terkait prinsip pemisahan tugas dan fungsi antar lembaga penegak hukum. Hal itu berpotensi mengaburkan batas kewenangan serta mengganggu independensi proses peradilan pidana.
“Perpres No. 66 Tahun 2025 harus dicabut karena pengamanan jaksa oleh TNI telah merusak sistem peradilan pidana. Penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum dan kewenangan masing-masing institusi,” ujar Ardi.
Ia menegaskan, keamanan bagi aparat penegak hukum memang penting. Namun pengamanan tidak seharusnya dilakukan dengan menempatkan TNI pada ranah yang menjadi tugas pokok Polri dan institusi terkait lainnya.
Menurut Ardi, keberadaan Perpres tersebut juga dapat menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum tidak lagi berjalan secara murni melalui mekanisme peradilan pidana, melainkan dengan pendekatan keamanan.
Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengevaluasi dan mencabut Perpres tersebut, kemudian mengembalikan sistem pengamanan jaksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sistem peradilan pidana harus dijaga marwahnya. Jangan sampai kebijakan yang keliru justru melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkasnya.
Redaksi
