REPORTASE JAKARTA Penyelesaian Sengketa Sektor PublikJAKARTA, 19 Juli 2026 – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Dr. R. Narendra Jatna secara resmi menutup kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Penutupan ini menandai lahirnya angkatan baru mediator bersertifikasi di lingkungan Kejaksaan RI yang siap mengawal penyelesaian sengketa sektor publik secara damai, profesional, dan akuntabel.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Jaksa Agung Muda Bidang Datun Kejaksaan RI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Amoz Consulting. Selama pelatihan, para JPN dibekali pemahaman teori dan praktik komprehensif, mulai dari teknik komunikasi, identifikasi masalah sengketa, negosiasi, manajemen konflik, kaukus, hingga perumusan kesepakatan perdamaian.
Pelatihan ini juga menuntut pergeseran paradigma dari pola litigasi konvensional menuju keahlian mediator yang solutif.
Dalam amanatnya, Jamdatun mengapresiasi penyelenggara, narasumber, instruktur, fasilitator, dan asesor atas dedikasi meningkatkan kualitas SDM Kejaksaan. Ia menegaskan sertifikat mediator bukan sekadar dokumen administratif.
“Sertifikasi harus menjadi bukti nyata bahwa para peserta memiliki kompetensi, integritas, kesiapan, serta tanggung jawab penuh untuk menjalankan proses mediasi sesuai prinsip profesionalisme dan kode etik mediator. Sekembalinya ke satuan kerja, saudara akan berhadapan dengan sengketa nyata yang jauh lebih kompleks dan sensitif daripada simulasi di ruang pelatihan,” ujar Dr. R. Narendra Jatna.
Jamdatun menyebut kompetensi mediasi kini krusial bagi JPN. Performa JPN tidak lagi diukur semata dari kemampuan memenangkan perkara di pengadilan, tetapi juga dari kemampuan mencegah sengketa, mengendalikan risiko hukum, memulihkan hubungan antarpihak, serta mengamankan aset dan keuangan negara melalui solusi cepat dan berbiaya proporsional.
“Urgensi mediasi semakin krusial ketika sengketa melibatkan ekosistem sektor publik seperti antarkementerian, BUMN, BUMD, dan anak perusahaannya yang mengelola kekayaan negara,” imbuhnya.
Ia menekankan setiap kesepakatan perdamaian yang diinisiasi JPN wajib memenuhi standar akuntabilitas ketat: sah secara hukum, dapat dieksekusi, tidak merugikan keuangan negara, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelatihan ini juga menjadi pilar penguatan Adhyaksa Chambers yang diproyeksikan menjadi pusat mediasi dan forum penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, netral, dan berintegritas.
“Keberhasilan Adhyaksa Chambers ditentukan oleh integritas dan kualitas manusia yang menggerakkannya. Saudara adalah wajah masa depan Adhyaksa Chambers. Tunjukkan bahwa JPN adalah mediator imparsial, kompeten, dan mampu menjaga kerahasiaan mutlak,” tegas Jamdatun.
Di akhir, Jamdatun menginstruksikan JPN bersertifikasi untuk terus mengasah kemampuan mendengar, jeli mengenali risiko hukum, dan tidak terjebak pada posisi formal demi mengejar kesepakatan instan. Indikator sukses mediasi bukan hanya tercapainya kesepakatan, tetapi juga terciptanya dialog adil dan terjaganya martabat pihak bersengketa.
Larty