REPORTASE JAKARTAJAKARTA, 24 Juli 2026 – Polri menegaskan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026), terkait sinergi Polri dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Johnny.
Menurut Kadiv Humas, sinergi Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks ini, Bhabinkamtibmas hanya berperan dalam pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.
Irjen Johnny juga menegaskan Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun alat penindak terhadap wajib pajak.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelasnya.
Polri menjelaskan, koordinasi dengan unsur kewilayahan termasuk Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, dukungan di lapangan untuk menjaga kelancaran tugas petugas DJP.
“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.
Kadiv Humas berharap penjelasan ini meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Larty.