REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum secara resmi menutup Pelatihan Manajemen Risiko Angkatan I dan II Tahun 2026 di Aula Sasana Adhika Karyya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Pelatihan yang diikuti pejabat eselon III dan IV Kejaksaan RI tersebut menjadi bagian dari upaya Badan Diklat dalam memperkuat kapasitas aparatur sekaligus membangun budaya kerja yang adaptif, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Investasi Strategis Penguatan Kelembagaan
Dalam sambutannya, Harli Siregar menegaskan seluruh proses pembelajaran, mulai dari pendalaman materi, pembahasan studi kasus, simulasi hingga evaluasi, merupakan investasi strategis bagi penguatan kapasitas kelembagaan Kejaksaan.

Ia mengapresiasi kesungguhan, kedisiplinan, serta komitmen seluruh peserta selama mengikuti pelatihan.

โ€œKeberhasilan menyelesaikan pelatihan ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus Saudara wujudkan secara nyata di tempat tugas masing-masing,โ€tegas Harli.

Menurutnya, Badan Diklat Kejaksaan RI kini telah melakukan reposisi peran yang lebih strategis. Lembaga pendidikan Kejaksaan tidak lagi sekadar penyelenggara pembelajaran administratif, tetapi telah bertransformasi sebagai penggerak pengembangan kapabilitas institusional dalam mendukung kualitas penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.

“Pemahaman dan keahlian manajemen risiko yang telah Saudara peroleh harus menjadi instrumen utama dalam mengawal akuntabilitas, integritas, dan kualitas kinerja institusi,โ€ujarnya.

Harli juga menekankan manajemen risiko bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, melainkan harus menjadi budaya kerja dalam setiap proses pengambilan keputusan. Kemampuan mengenali, menganalisis, mengendalikan, serta memitigasi risiko menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.

5 Instruksi Strategis kepada Alumni
Sebagai penutup pelatihan, Harli memberikan lima instruksi strategis kepada seluruh peserta agar ilmu yang diperoleh benar-benar diterapkan di satuan kerja masing-masing:

1. Menjadi Agen Perubahan sekaligus pelopor budaya sadar risiko dengan menerapkan prinsip good governance serta memperkuat Unit Kepatuhan Internal (UKI).
2. Mengoptimalkan mitigasi risiko melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memetakan, menganalisis, dan mengendalikan risiko operasional maupun strategis.
3. Mengembangkan learning agility, yaitu pola pikir adaptif, analitis, independen, dan bebas intervensi dalam menghadapi persoalan hukum yang kompleks.
4. Mengintegrasikan manajemen risiko dalam setiap proses perencanaan, penyusunan kebijakan, dan pengambilan keputusan.
5. Terus meningkatkan kompetensi serta mampu beradaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis.

โ€œTunjukkan bahwa alumni Pelatihan Manajemen Risiko Badan Diklat Kejaksaan RI adalah aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas tinggi, serta mampu menjadi role model dalam pencegahan fragmentasi standar kerja dan penguatan kualitas tata kelola,โ€pesannya.

Di akhir sambutannya, Harli menyampaikan apresiasi kepada seluruh widyaiswara, tenaga pengajar, dan panitia penyelenggara atas dedikasi dalam menyukseskan pelatihan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, Dr. Tengku Rachman, melaporkan pelatihan berlangsung sejak 23 Juli hingga 3 Agustus 2026. Pada upacara penutupan, Kabid Penyelenggara Diklat Mapim Zulfikar Nasution, S.H., M.H. bertindak sebagai wira upacara, dan Kasubid Pusdiklat Mapim Afrizal Chair, S.H., M.H. sebagai komandan upacara.

Melalui pelatihan ini, Badan Diklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Dr. Harli Siregar kembali menegaskan komitmennya membangun SDM Kejaksaan yang profesional, adaptif, dan berintegritas, sekaligus memperkuat sistem tata kelola berbasis manajemen risiko sebagai fondasi menuju institusi penegak hukum yang modern dan terpercaya. (LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.