REPORTASE JAKARTA

TANGERANG –Pengacara kondang Erles Rareral, S.H., M.H. menyatakan kekecewaan berat atas penahanan seorang wartawan oleh Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/08/2026). Padahal saat itu wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras. Ironisnya, pihak yang diduga terlibat peredaran obat keras disebut belum diproses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Erles saat saat diwawancarai media Reportase Jakarta lewat telpon selular.

“Wartawan sebagai control social di tengah masyarakatย  harus dihargai dan dilindungi. Jangan sampai ada upaya yang justru membungkam atau mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik,” tegas Erles Rareral.

Menurutnya, situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum. Ia menilai setiap permasalahan yang melibatkan pemberitaan media seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung menempuh jalur pidana.

“Kedepankan UU Pers. Dewan Pers ada untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Kalau semua langsung dipolisikan, maka fungsi kontrol sosial wartawan akan mati,” lanjutnya.

Erles mendesak Kapolsek Teluknaga segera memberikan klarifikasi dan transparansi terkait dasar hukum penahanan tersebut. Ia juga meminta Propam Polri memeriksa penanganan perkara ini agar tidak muncul persepsi hukum berjalan tidak berimbang.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Lindungi wartawan sebagai pilar kontrol sosial,” pungkasnya.

Erles juga menekankan pentingnya kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Ia menilai wartawan memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan kepentingan masyarakat.

“Kami berharap semua pihak menghormati profesi wartawan. Karena tanpa pers yang bebas, tidak akan ada transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Erles Rareral berharap aparat penegak hukum dan masyarakat lebih memahami rambu-rambu dalam UU Pers, agar tidak terjadi lagi tindakan yang mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.

Erles Rareral menilai wartawan memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan kepentingan masyarakat.

“Kami berharap semua pihak menghormati profesi wartawan. Karena tanpa pers yang bebas, tidak akan ada transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Erles Rareral berharap aparat penegak hukum dan masyarakat lebih memahami rambu-rambu dalam UU Pers, agar tidak terjadi lagi tindakan yang mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.