-Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, dan pidana denda Rp500.000.000 subsidair 140 hari.
Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden : pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp500.000.000 subsidair 140 hari. Merespons putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang merupakan gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir. Penuntut Umum mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai objektif dan berkeadilan dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak. Perkara ini bermula dari kontrak pengadaan satelit pada 1 Juli 2016 antara Kementerian Pertahanan RI dengan PT Navayo International AG senilai USD 29.900.000. Penandatanganan kontrak dinilai tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah Perpres No. 54 Tahun 2010. Barang terminal yang diadakan juga tidak dapat berfungsi sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Larty
