REPORTASE JAKARTA

 

OKI -– Persoalan dugaan penjualan besi hidrolik truk milik warga bernama Aji menjadi sorotan di Jalan Lintas Timur, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kasus ini mencuat setelah awak media melakukan investigasi pada *Rabu (27/08/2026)* terkait dugaan transaksi barang rongsokan. Dari hasil penelusuran, ditemukan keterangan mengenai seorang pria yang diduga menjual barang yang kemudian disebut pihak tertentu sebagai milik Aji.

Berdasarkan informasi di lapangan, barang tersebut diduga berasal dari kehilangan. Dugaan itu kemudian dikaitkan dengan lapak rongsokan milik Bapak Teguh. Namun, keterlibatan pihak lapak dalam dugaan kehilangan maupun penjualan barang tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Saat awak media mendatangi kediaman Aji untuk meminta keterangan dan mengupayakan mediasi, diperoleh informasi bahwa pihak Aji disebut meminta ganti kerugian sebesar *Rp18 juta*. Informasi itu disampaikan oleh pihak keluarga/pihak yang berada di lingkungan lapak rongsokan.

Awak media mendorong agar persoalan ini segera dilaporkan ke pihak berwajib agar asal-usul barang dan dugaan kehilangan dapat diperiksa secara hukum, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Dalam proses peliputan sebelumnya, awak media juga mengaku mengalami tindakan yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik. Seorang yang disebut bernama Irawan, yang mengaku sebagai anak angkat Aji, diduga menghalangi wartawan berinisial M.E. saat meminta keterangan pada *Senin (25/08/2026)*. Wartawan tersebut juga mengaku mendapat intimidasi.

Terkait hal itu, kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*. Namun, apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kini perkara tersebut telah ditangani oleh *Polsek Teluk Gelam*, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menelusuri asal-usul barang besi hidrolik tersebut, pihak yang menjual maupun membeli, serta memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Erwin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.