REPORTASE JAKARTA

JAKARTA โ€” Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan, ke-11 saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik terdiri dari unsur internal BGN, pihak swasta, hingga perwakilan yayasan.

Adapun daftar saksi yang diperiksa yaitu:
1. PI selaku Tenaga Ahli pada BGN
2. RMY selaku Karyawan PT NGS
3. ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN
4. JAA selaku Inspektur Utama pada BGN
5. ADY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari
6. K selaku Tenaga Ahli pada BGN
7. AZRS dari Peruri
8. AH selaku Direktur PT GSN
9. K selaku Wiraswasta Perantara Penjual Ompreng
10. RRNWP selaku Staf pada BGN
11. T dari Yayasan STTD

Penyidik mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan program MBG yang menjadi program prioritas nasional.

โ€œProses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,โ€ ujar pihak JAM PIDSUS.

Program MBG merupakan program strategis pemerintah untuk pemenuhan gizi masyarakat. Kejagung menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengelolaan anggaran program tersebut.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.