1. PI selaku Tenaga Ahli pada BGN
2. RMY selaku Karyawan PT NGS
3. ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN
4. JAA selaku Inspektur Utama pada BGN
5. ADY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari
6. K selaku Tenaga Ahli pada BGN
7. AZRS dari Peruri
8. AH selaku Direktur PT GSN
9. K selaku Wiraswasta Perantara Penjual Ompreng
10. RRNWP selaku Staf pada BGN
11. T dari Yayasan STTD Penyidik mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan program MBG yang menjadi program prioritas nasional. โProses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,โ ujar pihak JAM PIDSUS. Program MBG merupakan program strategis pemerintah untuk pemenuhan gizi masyarakat. Kejagung menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengelolaan anggaran program tersebut. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Larty
