REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mendesak negara melindungi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menyoroti aksi sejumlah ormas yang menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap massa demonstran di Jakarta dan Yogyakarta.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Tidak boleh ada kelompok mana pun, termasuk organisasi kemasyarakatan, yang merasa memiliki mandat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat,” tegas Hendardi dalam komentarnya, Kamis (3/9/2026).
Menurut Hendardi, ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang boleh dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu. Ia menilai aksi penghalangan oleh ormas merupakan pelanggaran nyata terhadap hak warga negara.
SETARA Institute juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dinilai lebih baik dalam mengawal demonstrasi belakangan ini dibanding penanganan akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban di sisi masyarakat maupun petugas.
“Pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga harus dipertahankan. Namun apresiasi itu harus diikuti ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya,” ujar Hendardi.
Ia meminta Polri mengusut tuntas keterlibatan ormas atau kelompok tertentu dalam pengamanan aksi demonstrasi. Menurutnya, publik berhak tahu siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, dan untuk kepentingan apa.
“Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau bahkan menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut,” lanjutnya.
Hendardi mengingatkan adanya pola berulang antara aksi Agustus 2025 dan 2026, yakni keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh, dan jatuhnya korban. Ia menolak generalisasi kerusuhan sebagai representasi seluruh massa demonstran damai, tetapi juga menolak mengabaikan dugaan penyusupan atau penunggangan aksi.
Ia juga menyoroti gejala “militerisme berkedok sipil” yang dinilai berbahaya bagi demokrasi. “Jika organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan, ini preseden berbahaya. Jangan sampai pola Pam Swakarsa masa transisi Reformasi muncul kembali dalam bentuk baru,” tegasnya.
Terakhir, Hendardi mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati kepada korban kekerasan. Ia mendorong elite politik di DPR dan penyelenggara negara lain menunjukkan keberpihakan serupa.
“Dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum,” pungkas Hendardi.
Larty.
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.