REPORTASE JAKARTA

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang oleh PT Bumi Arta Sedayu periode 2021 sampai dengan 2024.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis 3 September 2026 malam.

Keempat tersangka tersebut berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Peran Masing-Masing Tersangka
VY selaku Direktur PT BAS bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan termasuk proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang. VY diduga memerintahkan secara lisan kepada HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain karena tingginya penolakan kredit akibat riwayat SLIK OJK konsumen yang buruk.

VY juga diduga memerintahkan pembentukan Tim Batik yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran. VY diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang.

 

HJ selaku General Manager Sales dan Marketing PT BAS periode 2020 sampai 2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi dengan bank. HJ diduga menerima perintah membentuk Tim Batik bersama OH untuk memanipulasi data agar permohonan KPR yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan.

OH selaku Sales Manager PT BAS periode 2020 sampai 2024 bertanggung jawab mengkoordinasikan tim sales di lapangan termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan. OH bersama HJ mengkoordinasikan Tim Batik untuk memfasilitasi konsumen dengan riwayat kredit buruk.

HH selaku Manager KPR PT BAS periode 2020 sampai 2024 bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR. HH juga mengkoordinasikan Tim Batik serta berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang.

Tiga Tersangka Ditahan
Terhadap 3 tersangka dengan inisial VY, OH, HH dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung sejak 3 September 2026 sampai dengan 22 September 2026. Sedangkan untuk HJ telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak hadir.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli. Penyidik juga menyita 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, dan beberapa bangunan.

Kerugian Negara Rp237 Miliar
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 605 ayat 1 huruf b Undang-Undang yang sama.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur. Kerugian tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.

Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.