REPORTASE JAKARTA
JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap enam orang yang terlibat siaran langsung bermuatan pornografi. Siaran dilakukan melalui TikTok dan dilanjutkan di aplikasi Tevi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan pengungkapan dilakukan terhadap dua kelompok berbeda pada Juni 2026.
Modusnya sama. Talent melakukan siaran di TikTok dengan fitur Pertarungan Koin. Host bertugas mengarahkan penonton agar memberikan gift dan mencapai target tertentu.
“Jika target tercapai, penonton diarahkan pindah ke Tevi. Di sana ditayangkan konten yang lebih vulgar dengan sistem berbayar,” ujar Adex, Selasa 8 September 2026.
Tiga tersangka pertama RA 20, RY 26, dan MK 21 ditangkap di wilayah Bandung dan Cianjur. Mereka menawarkan akses siaran lanjutan dengan harga Star Rp5.000 atau transfer DANA Rp1.000 sampai Rp2.000.
Tiga tersangka lain PA 31, DI 36, dan SS 25 ditangkap di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Target donasi yang diminta berkisar Rp250.000 sampai Rp400.000.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 407 ayat 1 UU 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf C UU 1 Tahun 2023.
Bareskrim menyatakan akan terus menindak penyalahgunaan media sosial untuk keuntungan dari konten pornografi.
Larty
