JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dan kawan-kawan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2026.
Penyerahan terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017 hingga 2025.
Selain SDT alias Aseng, empat tersangka lain yang diserahkan adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HFSD selaku penyelenggara negara Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti keterangan 113 saksi, 8 ahli, serta dokumen.
Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset terkait perkara, yaitu 9 Tug Boat, 7 Kapal Tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, 2 unit Bulldozer, 3 unit Triton, 4 bidang tanah dan bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak. Aset yang disita dikelola Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan nilai sementara Rp350 miliar.
Kasus bermula sejak 2017 tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data tidak benar. PT QSS tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan dokumen PT QSS pada 2020 hingga 2024, menggunakan persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi dan bekerja sama dengan penyelenggara negara. PT QSS juga tidak memiliki smelter sebagai syarat ekspor.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86.
Larty
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.