JAKARTA –-Minggu 21 September 2026, Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., angkat bicara terkait penanganan perkara PT CNI yang menyita perhatian publik.
Menurutnya, ada logika hukum yang harus diluruskan agar tidak terjadi kesesatan berpikir dalam penegakan hukum.
“Benar bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Itu jelas di Pasal 4 UU Tipikor. Tapi jangan dibalik logikanya,” tegas Henry.
Ia mengingatkan, pengembalian uang Rp401,65 miliar oleh PT CNI kepada penyidik adalah satu fakta hukum. Namun fakta itu tidak bisa otomatis dianggap sebagai bukti telah terjadi korupsi dan pemilik perusahaan harus jadi tersangka.
“Hukum pidana tidak bekerja demikian. Harus dibuktikan apakah ada perbuatan melawan hukum, apakah ada kerugian negara yang nyata, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Henry menekankan prinsip _geen straf zonder schuld_ – tidak ada pidana tanpa kesalahan. Seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena statusnya sebagai pemilik, pemegang saham, atau direksi.
Ia merujuk Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Namun, dua alat bukti itu harus relevan dan menjelaskan secara konkret apa perbuatannya, apa perannya, apa yang diperintahkan, dan bagaimana kesengajaannya.
“Apakah pemilik PT CNI bisa jadi tersangka? Bisa, sepanjang ada dua alat bukti konkret. Tapi tidak boleh hanya karena statusnya sebagai pemilik,” jelasnya.
Catatan kritis lainnya, Henry menyoroti dasar perhitungan kerugian negara Rp401.653.737.469,69 yang berasal dari BPKP. Ia membedakan kewenangan BPK sebagai lembaga konstitusional Pasal 23E UUD 1945 yang berwenang menetapkan kerugian negara, dengan BPKP sebagai aparat pengawasan intern.
“Dalam praktik memang hasil BPKP diterima sebagai alat bukti, tapi tidak sama dengan penetapan final kerugian negara. Apalagi Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional menyebut ‘lembaga negara audit keuangan’ yang definisinya masih diperdebatkan di MK,” paparnya.
Karena itu, ia mengingatkan tiga hal: jangan anggap pengembalian uang sebagai pengakuan bersalah, jangan anggap angka yang dikembalikan otomatis membuktikan kerugian negara, dan jangan cari orang untuk dijadikan tersangka dulu baru dicari alat buktinya.
“Yang benar, buktikan perbuatannya dulu, temukan alat buktinya, baru tentukan siapa yang bertanggung jawab. Itulah _due process of law_,” tegasnya.
Henry menegaskan mendukung pemberantasan korupsi sampai tuntas, tapi harus dengan proses yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya mengejar siapa yang akan dijadikan tersangka. Bongkar peristiwa pidananya, buktikan kerugian negaranya secara sah, telusuri aliran dananya, dan buktikan siapa yang benar-benar melakukan,” pungkasnya.
LARTY
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.