REPORTASE JAKARTA
JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM, tahun 2018 sampai dengan 2026.
Adapun dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, yaitu:
1. HG dari PT Timah Tbk.
2. LOTJ dari PT PMM.
Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Larty
