REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bali.

DPO tersebut diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2026, di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Buronan yang diamankan diketahui beridentitas:
Nama: Firman Handoko
Tempat Lahir: Jakarta
Usia: 52 Tahun / 17 Desember 1974
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jln. Gunung Kori I Blok O No. 4, Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar

Adapun Firman Handoko merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 125K/Pid/2024, tanggal 27 Februari 2024. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan.

Perbuatan terpidana telah merugikan korban sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses eksekusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.