REPORTASE JAKARTATanjungpinang, Tak sedikit di pemberitaan media yang bermitra dengan Pemerintah khususnya yang MoU dengan Kemendikbudristek, yang mengumbar-ngumbar berita Kegunaan KIP dan promosi nya. Media yang selalu mempublikasikan Promo KIP, tanpa disadari menghilang Independen Jurnalistik, akibat rupiah hasil MoU pemberitaan. Sementara KIP yang diagung-agungkan, dipromosikan dan dipublikasikan tidak seindah manfaat atau fungsional KIP secara Faktual yang didapatkan Pelajar atau Mahasiswa dilapangan, Minggu (08/03/2026).
Tak sedikit juga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang telah mendapatkan Kartu KIP Kuliah, tetapi fakta nya, Kartu yang mereka punyai, tidak berfungsi, non aktif, khususnya bagi mereka yang menang test jalur Mandiri. Akan tetapi tidak luput juga dari Jalur UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) melalui sistem SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes).
Pemerintah jelas mempublikasikan kegunaan KIP dan benefit yang didapat oleh pemegang kartu KIP.
“Beberapa mahasiswa jalur UTBK – SNBT, pemegang kartu KIP ini, malah dialihkan menjadi pengurangan UKT, bukan sepenuhnya sesuai fungsional KIP Kuliah yang diterapkan”. Ternyata bapak wakil Rektor berkilah mendengar kalimat diatas.
“Pak, itu tidak benar adanya, itu salah informasi, saya pastikan salah informasi,” tutur wakil Rektor.
“Logika pak, bagaimana salah informasi? Kan!!, UMRAH menurunkan UKT mahasiswa, jelaskan darimana dasar UMRAH membuat pengurangan? Itukan dari Data Mahasiswa yang ada di pendaftaran?,” tanya dan tandas orang tua mahasiswa.
Seorang Mahasiswa yang lulus dari test ‘Jalur Mandiri’ di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang berinisial HHS, setelah membayar UKT semester pertama, dan aktif belajar. Pada bulan Agustus, mahasiswa dan orang tua nya menghadap bapak staff KIP UMRAH, Yogi, untuk mempertanyakan, dan memohon untuk mengaktifkan KIP Kuliah anak nya, karena mereka kwatir tidak sanggup bayar UKT semester 2 dan seterusnya. Tetapi pak Yogi menyarankan penerimaan KIP adalah wewenang dari kementerian bukan UMRAH.
Pak, anak bapak sudah terdaftar dan aktif KIP nya dimonitor, tapi KIP anak ini sudah terdaftar di Universitas Gajah Mada, kan anak bapak kemarin mencoba test SNBT ke UGM, tapi gagal akhirnya anak nya test di UMRAH melalui test jalur Mandiri, anak bapak lulus. Jadi anak ini yang bisa memindahkan KIP nya ke UMRAH dari UGM melalui email anak nya,” tutur Staf KIP, Yogi.
“Tetapi hasil dari chatt email kementerian kepada HHS (anak mahasiswa) melalui HP nya menyatakan, bahwa, ketentuan perpindahan KIP nya dari UGM ke UMRAH adalah wewenang dari penerimaan UMRAH itu sendiri, bukan dari anak.
Pelintiran inilah membuat Kartu KIP inisial HHS menjadi tak berfungsi. Sungguh disayangkan, siapakah, dan apakah yang telah terjadi, akhirnya uning-uningan dalam beraksi, antara kementerian dan UMRAH.
Pada Semester ke 2 (dua) ini, tahun 2026, orang tua mahasiswa tidak sanggup membayar UKT anaknya, akhirnya, si anak tidak dapat LIST alias tidak dapat mata pelajaran kuliah, dan berhenti kuliah. UKT yang harus dibayar berjumlah Rp 4000.000/semester, Prodi Ilmu Pemerintahan. Akhirnya si anak undur diri dari perkuliahan nya. Akan tetapi Rektor UMRAH melalui Wakil Rektor, Suriadi, mendesak anaknya untuk tidak “ALPA STUDI” harus buat permohonan Cuti Studi,
Pak, bila anak bapak, tak kuliah lagi, Karena tak sanggup bayar UKT, harus buat surat permohonan Cuti Study ke kampus, kalau tidak, dia Alpa Studi. Bila sudah Alpa Studi nanti terhutang UKT selamanya,” tutur bapak Suriadi.
“Okelah pak, bila itu untuk sementara, temporary, itu boleh berguna, untuk buat permohonan Cuti Studi, akan tetapi bila kami sama sekali tidak bisa mengkuliahkan anak kami, apa kami harus bayar sampai 8 semester?,” tanya orang tua mahasiswa.
” Iya pak, yang jelas pak, bila anak bapak ‘Alpha Studi’, Pemerintah tekankan bapak, akan terhutang UKT anak bapak selamanya, walupun tak kuliah,” tandas nya Wakil Rektor.
Sadis!!! Pemerintah bukan membantu pembelajaran perkuliahan atau ‘win-win solution’, seperti promosi KIP nya yang membantu orang kurang mampu. Memang, Orang tua mahasiswa tidak mampu bayar UKT, malah pemerintah meng-utangkan UKT anaknya sampai 8 Semester, walupun tak kuliah, sama sekali.
Sementara indahnya promosi pemberitaan media dari Media Mitra Pemerintah yang mengumbar-ngumbar fungsional KIP dan promosi nya. Memviralkan Penggunaan KIP dalam membantu Pembelajaran Perkuliahan (PIP Kuliah). Sungguh jauh berbeda dengan fakta dilapangan, Pemerintah seakan sebagai Penindas mahasiswa dan orang tua nya, seperti kutipan pembicaraan dari Rektor UMRAH melalui Wakilnya.
Orang tua mahasiswa mengeluh dan menangis apa yang terjadi, disaat ini anak putus sekolah di Perguruan Tinggi Negri (PTN) yakni, Universitas Maritim Raja Ali Haji. Orang tua mahasiswa sebelum nya telah bersurat ke bapak Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA, mempertanyakan KIP anaknya, serta memohon mengaktifkan KIP nya, dan mempertanyakan terkait Anggaran BPOPTN dari pemerintah kepada kampus UMRAH. Akan tetapi Rektor UMRAH merespon surat hanya masalah KIP nya saja, dan tidak menjawab terkait sagu Anggaran BPOPTN yang UMRAH dapatkan dari Pemerintah. Inilah keluhan orang tua mahasiswa kuliah. Padahal Nilai rapor Indeks Prestasi (IP) semester pertama dari HHS adalah 3,75.
BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) adalah dana bantuan pemerintah untuk membantu operasional, gaji dosen, dan tenaga kependidikan di PTN, guna menutup selisih antara biaya operasional riil dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Dana ini bertujuan menjaga kualitas pendidikan tanpa memberatkan mahasiswa, meskipun sering terkena efisiensi anggaran.
Ketua PW Fast Respon Nusantara DPW Kepri