Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus proyek jaringan komunikasi desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. 1. RC, Staf Ahli Bupati Muba/Mantan Kepala Dinas PMD Muba periode Oktober 2018–Juni 2023.
2. RS, seorang advokat. “Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat,” tulis Kejati Sumsel dalam rilis resminya. Tersangka RS langsung ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Palembang mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC tidak ditahan karena berstatus terpidana dalam perkara lain. Modus: RC dan RS diduga bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberi keterangan sebenarnya ke penyidik. “Sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” jelas Kejati Sumsel. Kasus ini merupakan pengembangan perkara obstruction of justice, sebelumnya pada 2025. Keduanya dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus 2: Dugaan Korupsi KUR Bank Pemerintah Martapura Rp3,9 Miliar*
Di hari yang sama, Kejati Sumsel juga menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat di salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura, OKU Timur, tahun 2020–2023. Ketiga tersangka yakni:
1. KS, Pemimpin Bank Cabang Martapura 2021–2022.
2. SF, Pemimpin Bank Cabang Martapura 2022–2024.
3. FS, pengguna dana KUR. KS dan FS ditahan 20 hari di Rutan Palembang. Sementara SF tidak ditahan. “Tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji,” terang Kejati Sumsel. Modus: KS dan SF diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyiapkan syarat analisa kelayakan usaha milik FS. Caranya dengan menggunakan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman kredit proyek. “KUR merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi untuk usaha rakyat,” kata Kejati Sumsel. Akibat perbuatan itu, negara diduga rugi sekitar Rp3,9 miliar. Saksi yang sudah diperiksa mencapai 41 orang. Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Tipikor. (Larty).
