REPORTASE JAKARTAJAKARTA – Bentrokan antara aparat gabungan TNI-Polri dan massa penolak eksekusi Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 18/6/2026 pagi, berakhir dengan 69 orang diamankan dan sejumlah korban luka. Negara resmi menguasai lahan Blok 15 GBK yang selama puluhan tahun dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Eksekusi pengosongan lahan dilakukan berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 dan penetapan pengadilan. Negara menegaskan lahan tersebut aset milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sementara Hak Guna Bangunan PT Indobuildco telah berakhir sejak 2023.
Kericuhan pecah saat aparat TNI-Polri 2.359 personel dari Polda Metro Jaya plus BKO TNI-Polri mengevakuasi area hotel. Massa melempar batu, botol, dan bambu. Water cannon diturunkan untuk membubarkan kerumunan. Akibat bentrokan, 26 anggota polisi dan 1 personel TNI terluka ringan. Kivlan Zen, mantan Kaskostrad yang berada di lokasi, juga mengalami luka ringan di tangan akibat tersayat kawat berduri saat mencoba menengahi.
Dari 69 orang yang diamankan, polisi menyebut mereka bukan karyawan hotel melainkan massa dari luar. Hotel Sultan yang dulu bernama Hilton kini telah dikosongkan. Lorong-lorong yang dulu ramai kini sunyi.
Di balik sengketa ini berdiri Pontjo Sutowo, 75 tahun, putra Ibnu Sutowo. Bagi Pontjo, hotel itu warisan keluarga dan sejarah. Tim hukumnya dipimpin Hamdan Zoelva masih menilai ada prosedur yang bermasalah dan menerbitkan buku pembelaan. Namun secara hukum, negara menyebut “pertandingan selesai” karena putusan sudah inkrah.
Hotel Sultan dibangun era Soeharto dan jadi simbol kemewahan Jakarta. Kini gedung itu berubah jadi monumen bisu yang menyaksikan tarik-menarik antara hukum, sejarah, dan kepentingan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Masyarakat yang melihat potensi gangguan bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110.
(LR).