REPORTASE JAKARTAJAKARTA – Roy Suryo Notodiprojo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 19/6/2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Bersamaan dengannya, Tifauzia Tyassuma juga diamankan. Kabar penangkapan itu disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, TA-AKAA, melalui siaran pers yang dirilis hari ini.
TA-AKAA menyayangkan langkah paksa yang diambil penyidik. Menurut tim kuasa, Roy Suryo selama ini kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik serta melaksanakan Wajib Lapor.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor,” demikian pernyataan Pertama dalam siaran pers tersebut.
Tim kuasa menilai jika kasus sudah masuk tahap dua atau berkas dinyatakan lengkap, prosesnya cukup dengan surat panggilan. “Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tulis Kedua.
Lebih lanjut, TA-AKAA meyakini penangkapan ini menunjukkan hukum tidak berjalan sesuai norma. “Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” tegas pernyataan Ketiga.
Sebagai langkah lanjutan, TA-AKAA menghimbau publik mendukung kliennya dan mengajak tokoh serta aktivis datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19/6/2026 pukul 11.00 WIB, untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.
Siaran pers itu ditandatangani Petrus Selestinus, S.H. selaku Koordinator Litigasi dan Ahmad Khozinudin, S.H. selaku Koordinator Non Litigasi TA-AKAA.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan dan pasal yang disangkakan.
(Larty).