REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin meringkus buronan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu 20/6/2026. Richard Arief Muljadi, 38, ditangkap saat baru turun dari Singapura. Ia buron sejak mangkir dari persidangan perkara penipuan bisnis batu bara yang merugikan negara dan korban hingga Rp7 miliar.

Richard diamankan sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta. Pria kelahiran Singapura, 19/1/1988, berwiraswasta, alamat Jl. Bondowoso No. 15 Menteng Jakarta Pusat itu tidak melakukan perlawanan. Sikapnya kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

“Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tulis keterangan resmi Kejagung.

Usai ditangkap, Richard langsung diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk eksekusi dan proses hukum lanjutan.

Richard dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke persidangan. Namun Richard tidak pernah hadir. Karena mangkir terus, Kejati Kalimantan Selatan memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang.

Jaksa Agung memerintahkan jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan Richard jadi bukti keseriusan SIRI Kejagung mengejar buronan lintas negara. Meski kabur ke Singapura, jejaknya tetap terlacak dan akhirnya berakhir di Bandara Soetta.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *