1. Penggabungan delik : Delik aduan pencemaran nama baik/fitnah Pasal 310-311 KUHP atau Pasal 27A jo 45 ayat 4 UU ITE digabung dengan delik biasa penghasutan Pasal 160 KUHP dan Pasal 35 jo 51 atau 32 jo 48 UU ITE tentang edit dokumen tanpa izin.
2. “Tambal sulam pasal”o: Penambahan pasal di luar delik aduan disebut dilakukan agar tersangka bisa ditahan.
3. RJ untuk delik biasa: Pendamaian restorative justice diterapkan pada Pasal 160 KUHP dan pasal UU ITE yang disebut kerugiannya tidak dialami pelapor Jokowi.
4. “Surprise pasca P21”: Pernyataan Divisi Humas Polda Metro Jaya soal “surprise” disebut direalisasikan lewat penangkapan sewenang-wenang. Petrus menyebut tindakan itu masuk kategori “penyanderaan” atau mengekang kebebasan tanpa hak karena tidak memenuhi 5 syarat Pasal 7 ayat 1 huruf j KUHAP tentang tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Karena itu, TPDI menuntut tiga hal ke Kapolri:
1. Membebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa dari penangkapan dan penahanan yang disebut tidak sah sejak 19/6/2026.
2. Mencopot Kapolda Metro Jaya karena dinilai gagal menjaga marwah Polri profesional dan presisi.
3. Mencopot Dirkrimum Polda Metro Jaya karena dianggap loyal hanya pada kepentingan pelapor. Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada 19/6/2026 buntut laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan edit dokumen terkait isu ijazah. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi Polda Metro Jaya atas tudingan TPDI tersebut. (LR).
