Segera ditetapkan tersangka dan di Proses secara Hukum.
Hal ini di sampaikan oleh Agusman Buaya selaku Orangtua Korban Pembunuhan bernama JUFRI PEROBAHAN BUAYA kepada sejumlah Media di Gunungsitoli, Selasa (23/06/2026). Dalam penjelasannya Agusman Buaya menjelaskan bahwa dalam keadaan hatinya yang berduka berat akibat telah dirampas nyawa Anaknya yang satu-satunya tunggal jadi korban Pembunuhan akibat tindakan kekerasan Pengeniayaan yang di Lakukan oleh ke 10 terduga Pelaku.
Kejadian Pembunuhan Anak saya tersebut telah saya laporkan di Polsek Gido /Polres Nias Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Nomor :STTLP/B/11/V/2026/SPKT/POLSEK GIDO/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tgl 25 Mei 2026,lalu. Berdasarkan Laporan saya atas kejadian tersebut,belum pernah ada Surat Pemberitahun SP2HP saya terima dari Penyidiknya, hanya surat Undangan Rekontruksi yang telah saya terima dari Polres Nias Nomor:B/1938/VI/RES.1.7/2026/Reskrim,tanggal 03 Junin 2026 tentang pelaksanaannya pada hari Jum’at tgl 05 Juni 2026 yang di Kantor Sat Reskrim Polres Nias,Jelasnya. Pada saat kegiatan Rekrontruksi tersebut baru saya mengetahui informasi bahwa ada sekitar 10 (Sepuluh ) orang terduga Pelaku yang melakukan Penganiayaan kepada Anak saya bernama JUFRI PEROBAHAN BUAYA sehingga akibatnya meninggal Dunia. Hal itu saya ketahui melalui pengakuan dari Pelaku penikaman Korban bernama Farisman Zai seorang Anak masih dibawah umur 15 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanannya oleh Penyidik Polres Nias, dan saat ini sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sedangkan ke 9 (Sembilan) orang lainnya masih belum diproses dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik,terangnya. Kegiatan Adegan Rekrontruksi di Polres Nias tersebut dihadiri oleh beberapa orang saksi dan Pelaku dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) beserta Penyidik Polres Nias, dengan Pelaksanaannya meliputi ada penampilan urutan kejadian sebanyak 22 adegan pada Jum’at (05/06/2026),Ucapnya. Lanjutnya Agusman Buaya mengatakan bahwa diantara ke 9 (Sembilan) orang terduga pelaku Lainnya) ada 2 (dua) orang diantaranya bernama Juli Andi Syah Putra Waruwu Alias Andi dan Zefriaman Waruwu Alias Ama CICI, telah menyerahkan diri kepada Penyidik dan mengakui didepan penyidik bahwa telah ikut turut serta melakukan bersama-sama tindakan kejahatan kekerasan penganiayaan kepada Anak Saya Korban An. JUFRI PEROBAHAN BUAYA, Namun sampai saat ini keduanya hanya berstatus sebagai saksi dari pelaku, sedangkan ke 7 orang terduga Pelaku lainya masih belum diperiksa, beberanya. Peristiwa kejadian tersebut dibenarkan oleh keterangan Saksi Pemilik Warung di TKP (Tempat Kejadian Perkara) bernama AGUSTINUS DAWOLO Alias Ama Tiara dan dua Orang Saksi Lainya yang bernama Zevan Elwin Syah Putra Buaya dan Arinudi Alias Ama Destin,menjelaskan bahwa jelas telah melihat Rombongan Farisman Zai Alias Faris bersama ke 9 (Sembilam) teman lainnya telah melakukan Kekerasan Penganiayaan terhadap Korban An.JUFRI PEROBAHAN BUAYA sehingga Kejadian tersebut mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Melalui Media ini Agusman Buaya Orangtua Korban,Meminta Atensi keadilan Kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim Polri, Bapak Kadiv Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Reserse Bareskrim Polri, dan kepada Kompolnas RI, beserta Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bid Propam Polda Sumut serta Kepada Bapak Kapolres Nias dan Kepada Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar ada keadilan yang seadil-adilnya terhadap Kasus Pembunuhan Anaknya yang bernama JUFRI PEROBAHAN BUAYA, agar ke 9 (Sembilan) orang terduga Pelaku lainnya agar segera dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan serta diproses secara Hukum tindak Pidana Pembunuhan berencana yang mengakibatkan perampasan nyawa Anaknya Korban, untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya pelaku didepan Hukum sesuai Hukum pidana pembunuhan yang berlaku, Pintanya penuh harap dengan hati penuh duka. (Tim/red).
