REPORTASEย JAKARTAJAKARTA – Jaksa Penuntut Umum JPU menegaskan kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan. Pernyataan itu disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai sidang pembacaan nota duplik Terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 23/6/2026. JPU menilai dalih penghematan dan diskresi yang diajukan Terdakwa justru menguatkan dakwaan.
Menurut JPU, semua poin keberatan dalam nota duplik Terdakwa justru mengakui materi dakwaan. Terdakwa sendiri membenarkan adanya keputusan 6 Mei untuk menetapkan Chromebook sebagai merek komoditas dalam Dana Alokasi Khusus DAK.
Padahal penyebutan merek dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dilarang tegas oleh Perpres No 16 Tahun 2018 dan Perpres No 12 Tahun 2021.
Terdakwa berdalih keputusan itu demi penghematan anggaran dan pemenuhan kebijakan. JPU membantah: fakta persidangan justru menunjukkan pemborosan dan pembengkakan harga.
JPU membeberkan perbandingan yang keliru. Chromebook 15 unit dihargai hampir Rp100 juta per sekolah, sementara paket Laboratorium Komputer PC 22 unit plus server nilainya hampir Rp140 juta.
โPenilaian teknis menunjukkan bahwa Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket Laboratorium Komputer memiliki spesifikasi maksimum dan sudah dilengkapi dengan perangkat server,โ beber JPU.
Pemborosan makin parah karena Chromebook wajib terhubung ke Google Cloud. Anggaran integrasi cloud itu menelan ratusan miliar rupiah tiap tahun dan kini sedang ditangani KPK.
โNarasi penghematan ini juga dinilai tidak memiliki dasar karena selama persidangan tidak ada fakta pendampingan maupun pernyataan keberhasilan efisiensi anggaran dari lembaga resmi seperti LKPP maupun BPKP,โ imbuh JPU.
Terdakwa juga mengklaim diskresi pejabat negara tidak boleh dikriminalisasi. JPU membedah: UU No 30 Tahun 2014 memang membolehkan diskresi, tapi hanya jika ada kekosongan hukum atau aturan tumpang tindih.
Dalam perkara ini tidak ada kekosongan hukum. LKPP sudah menerbitkan regulasi yang melarang penyebutan merek. Karena kebijakan Terdakwa menabrak aturan dan ditemukan pengkondisian serta koordinasi sepihak dengan Google, maka syarat diskresi dinyatakan gugur.
JPU menyimpulkan kasus ini sudah beralih ke ranah pidana korupsi, bukan persoalan administrasi. Mekanisme tata usaha negara hanya bisa dipakai jika keputusan tanpa niat jahat.
โDengan bertumpu pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, niat jahat mens rea, serta perbuatan pidana actus reus yang dilakukan secara sengaja melalui bingkai permufakatan dan pengkondisian, JPU meyakini tindakan Terdakwa murni merupakan bentuk kejahatan bukan kebijakan,โ tegas Corneles.
Sidang akan berlanjut ke agenda pembuktian dan tuntutan.
(LR).