REPORTASE  JAKARTA

BOGOR — Kamis (25/06/226) Warga Jawa Barat kini bisa lebih santai urus pajak kendaraan. Samsat Induk Kota Bogor mempermudah layanan perpanjangan STNK tahunan. Cukup bawa STNK asli, KTP pemilik lama tidak wajib dibawa lagi. Layanan ini berlaku di seluruh Samsat se-Jawa Barat, termasuk di Kantor Samsat Induk Jl. Ir. H. Djuanda No.4, Bogor Tengah.

Kemudahan ini sudah berjalan sejak tahun anggaran 2025/2026 dan didukung layanan online untuk masyarakat yang sibuk.

Humas Samsat Induk Kota Bogor, Sudrajat, menjelaskan perubahan aturan ini efektif sejak 2025/2026. Pemilik kendaraan cukup menunjukkan STNK asli untuk perpanjangan tahunan. Tidak perlu lagi membawa KTP asli atas nama pemilik sebelumnya.

“Ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan, apalagi bagi mereka yang sibuk,” ujar Sudrajat saat ditemui di kantornya, Kamis 25/6/2026 pukul 10.00 WIB. Ia menambahkan sistem berbasis teknologi online akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan warga.

Kantor Samsat Induk Kota Bogor punya 12 loket pelayanan. Lapangan parkir luas dan rapi, pepohonan teduh, plus 1 kantin/food court di sudut jalan masuk.

Ruang pelayanan di dalam gedung sejuk, tenang, dengan tata ruang apik. Ada juga masjid dan ruang ATM yang letaknya dekat dengan area cek fisik kendaraan. Kombinasi fasilitas ini bikin masyarakat lebih nyaman dan tidak buru-buru saat urus administrasi.

Selain datang langsung, warga Jabar juga bisa manfaatkan aplikasi online Samsat. Layanan digital ini jadi solusi untuk yang tidak sempat antre di loket.

Dengan aturan baru dan fasilitas lengkap, Samsat Induk Bogor menargetkan pelayanan lebih cepat, nyaman, dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.

(Firly).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *