UU memberi kewenangan menahan 3×24 jam, bisa diperpanjang jadi 6 hari. Di periode ini, akses pengacara, keluarga, dan pengawas independen minim. “Enam hari cukup untuk intimidasi, pemerasan, sampai pemaksaan pengakuan,” jelas Kahar. 2. Pengguna Dijadikan Tumbal
UU tidak tegas membedakan pengguna dan pengedar. Alhasil, pengguna yang seharusnya dapat layanan kesehatan malah paling mudah ditangkap, diperas, dan dikriminalisasi. Ketakutan keluarga pun jadi komoditas. 3. Penjebakan dan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim
PBHI berkali-kali menemukan barang bukti “tiba-tiba muncul” saat penggeledahan. Praktik _entrapment_ dan penyitaan tanpa izin pengadilan dilakukan dengan dalih “keadaan mendesak”. Pasal 112 UU Narkotika bahkan disebut Mahkamah Agung sebagai “pasal keranjang sampah”, tapi tetap diadopsi ke Pasal 609 KUHP baru. 4. Penjara Penuh, Bukan Dipulihkan
Data Juni 2025: 268.718 orang di lapas/rutan, padahal kapasitasnya cuma 138.128. Overkapasitas 95%. Sekitar 52% adalah tahanan narkotika, total 140.474 orang. “Negara memasukkan orang yang butuh rehab ke penjara yang sudah sesak. Ini bukan perang narkotika, ini perang terhadap HAM,” tegas PBHI. Tambahan: Tes Urine Paksa sama dengan Penyiksaan
PBHI juga menyorot pemaksaan urine, darah, atau rambut tanpa persetujuan. Menurut mereka, ini melanggar integritas tubuh, UUD 1945, UU HAM, dan Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi RI sejak 1998. *Tuntutannya Jelas: Bongkar Paradigma* “Tak ada perang narkotika yang boleh menghalalkan penyiksaan,” kata Kahar. Menutup peringatan 26 Juni, PBHI mendesak Presiden, DPR, Polri, BNN, Kejaksaan Agung, MA, dan Kemenkumham untuk: 1. Revisi total UU Narkotika : Batasi penangkapan, hapus pasal kriminalisasi/penjebakan, pisahkan tegas pengguna dan pengedar.
2. Hentikan tes paksa : Semua pengambilan sampel tubuh harus atas persetujuan bebas dan sah.
3. Proses pidana aparat pelaku rekayasa: Hentikan penggeledahan dan penjebakan tanpa izin hakim.
4. Alihkan ke pendekatan kesehatan : Dari hukuman ke pemulihan berbasis HAM.
5. Bentuk pengawas independen : Mekanisme etik internal terbukti gagal menghentikan penyiksaan. “Indonesia sudah 30 tahun ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan. 17 tahun UU Narkotika berlaku. Korban terus berjatuhan. Negara tidak bisa berdalih lagi,” tutup Kahar. (Red).
