โKorupsi adalah _extraordinary crime_ yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,โ ujarnya. SETARA Institute menilai peristiwa ini menjadi bukti bahwa perluasan peran TNI di ruang sipil adalah kebijakan keliru. Selama ini TNI ditempatkan pada urusan ketahanan pangan, pendidikan, hingga fungsi pemerintahan lain di luar mandat pertahanan. โEkspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan,โ kata Hendardi. Karena itu, SETARA mendorong pemerintah dan DPR mengevaluasi kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil. TNI harus dikembalikan pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil. Hendardi juga mendesak Presiden memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan ke publik, dan menjatuhkan sanksi pidana maupun disiplin secara tegas. โPada saat yang sama, Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan _obstruction of justice_, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi,โ tegasnya. Ia meminta Presiden melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung. โPeristiwa ini adalah _alarm_ bahwa militerisasi ruang-ruang sipil berpotensi disalahgunakan dan merusak negara hukum. Membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan,โ pungkas Hendardi. (Larty).
โKorupsi adalah _extraordinary crime_ yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,โ ujarnya. SETARA Institute menilai peristiwa ini menjadi bukti bahwa perluasan peran TNI di ruang sipil adalah kebijakan keliru. Selama ini TNI ditempatkan pada urusan ketahanan pangan, pendidikan, hingga fungsi pemerintahan lain di luar mandat pertahanan. โEkspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan,โ kata Hendardi. Karena itu, SETARA mendorong pemerintah dan DPR mengevaluasi kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil. TNI harus dikembalikan pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil. Hendardi juga mendesak Presiden memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan ke publik, dan menjatuhkan sanksi pidana maupun disiplin secara tegas. โPada saat yang sama, Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan _obstruction of justice_, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi,โ tegasnya. Ia meminta Presiden melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung. โPeristiwa ini adalah _alarm_ bahwa militerisasi ruang-ruang sipil berpotensi disalahgunakan dan merusak negara hukum. Membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan,โ pungkas Hendardi. (Larty).
