REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 23 Juli 2026 โ€“ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo batal demi hukum. Namun kuasa hukum memastikan perkara tersebut tetap dapat dilanjutkan.

Pernyataan itu disampaikan Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, seusai persidangan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Rivai, putusan sela tersebut merupakan koreksi terhadap konstruksi surat dakwaan yang dinilai kabur.

โ€œKami menghargai putusan yang telah dibacakan karena putusan tersebut merupakan bagian dari koreksi serta mekanisme pengawasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung,โ€ kata Rivai.

Ia menjelaskan persoalan yang disorot majelis hakim adalah penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan dalam dakwaan subsider. Hal itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan.

โ€œKalau dicermati, persoalannya lebih kepada penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam sebuah dakwaan subsider yang menurut majelis menyebabkan dakwaan menjadi kabur,โ€ ujarnya.

Rivai menegaskan putusan itu tidak menghentikan penanganan perkara. Jaksa penuntut umum masih dapat memperbaiki susunan dan penerapan pasal, lalu mengajukannya kembali ke persidangan.

โ€œSidang masih bisa dilanjutkan karena yang diperintahkan hanya memperbaiki konstruksi dakwaan. Pihak kejaksaan tinggal melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang digunakan,โ€ katanya.

Ia menilai koreksi sejak awal justru positif agar tidak menjadi persoalan saat pemeriksaan pokok perkara. “Daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah kemudian menjadi persoalan, lebih baik dikoreksi pada tahap awal,” ujarnya.

Rivai juga menyampaikan Jokowi sebelumnya telah siap hadir jika sidang masuk ke tahap pokok perkara. Namun kehadiran itu kini menunggu perbaikan dakwaan dan penjadwalan ulang dari pengadilan.

โ€œPak Jokowi sebenarnya sudah siap hadir dan telah mempersiapkan waktu. Namun, karena putusan sela menyatakan dakwaan perlu diperbaiki terlebih dahulu, kehadirannya akan menunggu persidangan berikutnya,โ€ kata Rivai.

Ia menyerahkan waktu pengajuan kembali dakwaan sepenuhnya kepada jaksa. “Kami tidak berbicara mengenai menang atau kalah. Penegakan hukum bertujuan mencari keadilan dan kepastian hukum. Putusan ini kami hormati, tinggal diikuti, dakwaan diperbaiki, kemudian diajukan kembali ke persidangan,” pungkasnya.

LR

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *