REPORTASE JAKARTA

JAKARTA UTARA, 22 Juli 2026 โ€“ Kapal KN SAR Ramawijaya milik Basarnas terbakar saat berada di Galangan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Kepulan asap tebal dari bagian kapal memicu pengerahan petugas pemadam kebakaran ke lokasi.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya, sumber api diduga berasal dari kamar Anak Buah Kapal (ABK) di lambung kiri kapal.

Hasil interogasi awal menyebut, sekitar pukul 19.00 WIB seorang pekerja bernama *Eko* yang sedang melakukan pekerjaan penyambungan plat kapal atau _replating_ melihat percikan api dari area kamar ABK. Temuan itu langsung diteruskan ke pekerja lain untuk upaya pemadaman awal.

Dugaan sementara, percikan api berasal dari aktivitas penyambungan plat. Di dalam ruangan tersebut terdapat sejumlah peralatan kerja seperti mesin las dan gerinda. Pekerjaan perbaikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari *PT Proskuneo*.

Mandor pekerjaan, *Feri*, mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian karena sedang mengirim material plat ke Tanjung Priok. Ia menyebut aktivitas perbaikan berlangsung setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Proses pemadaman melibatkan *15 unit mobil pemadam kebakaran* hingga api berhasil dikendalikan. Jumlah korban jiwa dan kerugian material masih dalam pendataan.

*Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo, S.E., S.I.K.* mengatakan polisi telah mengamankan lokasi, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

โ€œSaat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Tim telah mengamankan TKP, memeriksa para saksi, dan akan berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polda Metro Jaya guna melakukan olah TKP secara menyeluruh. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi hingga proses penyelidikan selesai,โ€ ujar AKBP Ardhie.

Penyidik juga akan mendalami prosedur pekerjaan perbaikan kapal sebelum kebakaran, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

โ€œSeluruh fakta dan keterangan saksi akan kami dalami untuk mengetahui penyebab kebakaran secara objektif. Apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ tegasnya.

Hingga kini penanganan perkara masih dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya. Polisi menunggu hasil olah TKP dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

LR.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *