REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 24 Juli 2026 — Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki, namun justru diberangkatkan ke Libya dan diduga mengalami eksploitasi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, para korban diduga tidak menerima upah, mengalami kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, hingga jam kerja tanpa istirahat layak selama di Libya.

โ€œPolda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan RI di luar negeri untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban,โ€ ujar Kombes Budi, Jumat (24/7/2026).

Modus Iming-iming Gaji Rp7 Juta
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut kasus ini terungkap setelah penyidik mendalami informasi terkait WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Libya. Laporan polisi dibuat pada 3 Juli 2026.

Dalam perkara ini polisi telah memeriksa 25 orang, memetakan jaringan luar negeri, serta menyita sejumlah barang bukti. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R alias I dan DY.

โ€œTersangka R mengendalikan proses perekrutan. Sementara DY berperan mencari calon korban serta memfasilitasi keberangkatan,โ€ kata Kombes Iman.

Para tersangka mengiming-imingi korban bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Untuk menarik minat, keluarga korban juga diberi uang awal Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.

DY disebut membantu proses keberangkatan mulai dari cek kesehatan, pembuatan paspor dan visa, penampungan sementara, hingga mengantar korban ke Bandara Soekarno-Hatta.

Namun tujuan keberangkatan dialihkan ke Libya. Para pekerja migran itu diduga tidak mendapatkan perlindungan kerja sebagaimana mestinya.

Dijerat UU TPPO dan KUHP
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Selain itu juga dijerat Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.

โ€œKami akan terus mendalami jaringan ini. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,โ€ ucap Kombes Iman.

Imbauan BP3MI
Kepala BP3MI Kombes Pol Singgih Hermawan mengapresiasi pengungkapan ini. Ia menegaskan BP3MI siap mendukung perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan hak korban.

โ€œKami mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Pastikan informasi, dokumen, dan penempatan kerja dilakukan secara prosedural agar terhindar dari praktik perdagangan orang,โ€ katanya.

LR.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *