REPORTASE JAKARTATim Sembilan Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FAJAKARTA โ Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik “Tim Sembilan” memeriksa 8 orang saksi pada Kamis, 30 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan perkara khusus Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU dengan Tersangka FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi terkait Surat Perintah Penyidikan Sprindik perkara tersebut.
โDari 11 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, terdapat 8 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB dan ES, sedangkan 3 orang saksi lainnya tidak hadir,โ tulis keterangan resmi, Kamis (30/7/2026).
Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan ulang kepada 3 saksi yang belum hadir untuk dimintai keterangan.
Sampai saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara TPPU tersebut.
Proses penyidikan akan terus dilanjutkan oleh Tim Sembilan untuk menuntaskan penanganan perkara yang melibatkan Tersangka FA.
Larty
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.