REPORTASE JAKARTAK

Komentar Pers Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute

JAKARA — 3 Agustus 2026, Pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan strategi preemptive policing, yaitu pendekatan kepolisian yang berorientasi pada pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tidak berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas. Dalam paradigma pemolisian modern, upaya pencegahan merupakan salah satu fungsi utama kepolisian yang patut didukung sepanjang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Kepolisian memang dituntut tidak hanya responsif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem deteksi dini, pemetaan kerawanan, serta langkah-langkah pencegahan yang berbasis intelijen, kemitraan dengan masyarakat, dan penguatan kehadiran polisi di ruang-ruang publik. Dalam konteks tersebut, pembentukan satuan yang berorientasi pada pencegahan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan Kamtibmas.

Namun demikian, orientasi preventif tersebut tidak boleh bergeser menjadi praktik represif yang justru menggerus hak-hak warga negara. Istilah _preventive strike_ tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas, melakukan penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, ataupun membatasi kebebasan sipil atas dasar dugaan yang tidak didukung bukti permulaan yang memadai. Setiap tindakan kepolisian tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Karena itu, Polda Metro Jaya harus memastikan bahwa kinerja Tim _Preventive Strike_ memiliki standar operasional yang jelas, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif, serta indikator keberhasilan yang tidak semata-mata diukur dari banyaknya tindakan kepolisian yang dilakukan, tetapi juga dari kemampuan mencegah gangguan Kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia atau penyalahgunaan kewenangan. Transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata cara kerja satuan ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik, di tengah tingginya ketidakpercayaan pada penegakan hukum yang dipengaruhi oleh pengalaman penanganan unjuk rasa di tahun-tahun sebelumnya dan kinerja penegakan hukum belakangan ini. Kinerja cukup baik kepolisian dalam mengungkap kasus Febrie Adriansyah pada tahap awal harus terus ditingkatkan untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik di satu sisi dan memperkuat supremasi sipil di sisi lain.

Pendekatan _preemptive policing_ yang berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia akan jauh lebih efektif dalam membangun sistem keamanan demokratis, dibandingkan pendekatan yang mengandalkan tindakan koersif semata. _Preventive strike_ akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, dan menyeimbangkan pemeliharaan keamanan bersama dengan penghormatan hak konstitusional warga negara. Pendekatan _preemptive policing_ tidak boleh menjadi instrumen yang berpotensi melahirkan praktik-praktik represi negara.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.