REPORTASE JAKARTA

Jakarta โ€“ 18 Agustus 2026, Lembaga nirlaba yang fokus pada hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan, Imparsial, menyoroti wacana pembahasan Personnel Protection Agreement (PPA) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Imparsial menilai pembahasan perjanjian tersebut bermasalah baik secara formil maupun materil dan berpotensi mengancam kedaulatan nasional.

Perjanjian PPA ini disebut merupakan tindak lanjut dari Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang ditandatangani Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth pada April 2026 lalu.

Secara formil, Imparsial menilai proses pembahasan PPA cenderung dilakukan secara tertutup dan belum dikonsultasikan dengan DPR RI. Secara materil, substansi perjanjian berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap politik, hukum, ekonomi, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Dalam rilis resmi yang diterima Senin (18/8/2026), Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut sejumlah poin substansi PPA yang mengkhawatirkan. Di antaranya pemberian hak khusus kepada personel militer AS di Indonesia seperti bebas visa masuk-keluar, penggunaan seragam saat bertugas, membawa senjata dan peralatan militer.

Yang paling krusial, perjanjian itu diwacanakan memberikan yurisdiksi pidana kepada AS terhadap personelnya yang bermasalah hukum di wilayah Indonesia.
โ€œHal tersebut berpotensi melanggar kedaulatan Indonesia untuk melakukan penegakan hukum di wilayah yurisdiksinya,โ€ ujar Ardi.

Imparsial menilai pemberian fasilitas, akses, dan perlindungan khusus itu merupakan upaya penciptaan kondisi bagi kehadiran militer asing secara lebih permanen dan terinstitusionalisasi. PPA disebut bisa menjadi cikal bakal โ€œpangkalan militerโ€ AS di Indonesia karena keberadaan personel asing secara rutin, akses fasilitas, penggunaan infrastruktur militer, serta privilege hukum dan operasional akan menciptakan _military foothold secara de facto.

Imparsial juga melihat keterkaitan PPA dengan isu blanket overflight access bagi pesawat militer AS yang ramai diperbincangkan sebelumnya. โ€œKeduanya memiliki benang merah yang sama, yaitu perluasan akses dan aktivitas militer Amerika Serikat di wilayah yurisdiksi Indonesia,โ€ lanjut Ardi.

Menurut Imparsial, Pemerintah harus melihat seluruh rangkaian kerja sama ini secara holistik, bukan sektoral. Jangan sampai PPA memberikan akses luas kepada militer AS dan menempatkan Indonesia terjebak dalam konflik atau rivalitas geopolitik yang bukan kepentingan nasional.

โ€œSetiap kerja sama pertahanan harus dilakukan dalam kerangka meningkatkan kapasitas pertahanan dan menjaga kepentingan nasional, serta tetap berpijak pada politik luar negeri bebas-aktif,โ€ tegasnya.

Atas dasar itu, Imparsial menyampaikan 3 desakan:

1. Pemerintah Indonesia, khususnya Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, menghentikan atau tidak melanjutkan pembahasan PPA sebelum ada dialog memadai bersama kementerian/lembaga lain dan DPR RI.
2. DPR RI, khususnya Komisi I, menjalankan fungsi pengawasan serius dan memastikan setiap perjanjian yang berdampak pada kedaulatan tidak dilakukan secara tertutup tanpa akuntabilitas publik.
3. Pemerintah memastikan kerja sama pertahanan dengan negara asing tidak memberi akses atau fasilitas yang menjadikan wilayah Indonesia sebagai pangkalan atau fasilitas militer permanen bagi AS.

Imparsial menegaskan pembahasan PPA harus dilakukan secara transparan dan akuntabel karena secara substansi sudah melampaui kerja sama di bidang pertahanan biasa.

Marty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.