REPORTASE JAKARTAJAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus tidak menghadirkan keadilan bagi korban. Ia menyebut putusan banding justru menunjukkan negara melanggengkan impunitas. Hal itu disampaikan Hendardi dalam komentar persnya, Sabtu (6/9/2026). “Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban,” ujar Hendardi. Hukuman Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan Menurut Hendardi, Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru meringankan hukuman Serda Edi Sudarko dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Lebih serius lagi, pemecatan keduanya dari dinas militer juga dibatalkan.
“Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum didesain menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas,” tegasnya. Kritik Penanganan di Peradilan Militer Hendardi menyoroti pilihan membawa perkara ini ke Peradilan Militer sejak awal.
“Opsi Peradilan Militer dipilih sebagai desain institusional untuk melindungi pelaku dan mereviktimisasi korban,” katanya. Ia menyebut perkara yang korbannya warga sipil, apalagi pembela HAM, seharusnya diadili di peradilan umum yang independen dan transparan. Padahal, proses di kepolisian melalui Peradilan Umum sudah dimulai, namun diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga dilimpahkan ke Peradilan Militer. “Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya. SETARA: Tidak Percaya Proses dan Putusan Bagi SETARA, putusan banding yang meringankan pidana ini menegaskan proses hukum bukan untuk mewujudkan keadilan. Sebaliknya proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan. “Kami tidak mempercayai proses maupun putusan yang dihasilkan oleh mekanisme peradilan dan proses hukum Kasus Andrie Yunus,” kata Hendardi. Ia juga menyoroti pemanggilan Andrie untuk bersaksi saat masih menjalani pengobatan kritis dengan ancaman pidana sebagai bentuk reviktimisasi. “Kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi publik bahwa negara tidak menunjukkan political will untuk melawan dan menghapus impunitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” tutup Hendardi. Larty
