REPORTASE JAKARTA

JAKARTA โ€” Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama proyek infrastruktur yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kejelasan mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan, atas dasar kewenangan apa keputusan itu dibuat, serta siapa yang bertanggung jawab secara hukum menjadi semakin penting ketika proyek melibatkan investasi besar dan kontrak jangka panjang.

Persoalan tersebut semakin relevan karena skala PSN terus meningkat dan membutuhkan pembiayaan dari berbagai sumber. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai Permenko Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 226 proyek dan 24 program yang masuk PSN dengan potensi nilai investasi sekitar Rp6.491 triliun. Dari 226 proyek tersebut, 116 telah selesai dengan investasi sekitar Rp1.796,1 triliun, sedangkan 110 proyek masih belum selesai dengan nilai sekitar Rp3.105,8 triliun. Pada proyek yang belum selesai itu, porsi KPBU dan swasta mencapai sekitar 87 persen atau sekitar Rp2.841,28 triliun.

โ€œKita tidak boleh membangun infrastruktur dengan konstruksi hukum yang masih menyisakan ruang abu-abu. Ketika seorang Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atau PJPK mengambil keputusan yang nilainya sangat besar, harus jelas sejak awal apakah kewenangannya berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat. Jangan sampai pejabat diminta bergerak cepat untuk kepentingan pembangunan, tetapi kemudian menghadapi persoalan hukum karena batas kewenangannya tidak pernah dirumuskan secara tegas,โ€ ujar Bamsoet di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (15/9/26).

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi co-promotor sidang hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Andriansyah Tiawarman, berjudul โ€œRekonstruksi Pelimpahan Kewenangan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) melalui Skema Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang Berkeadilan.โ€ Hadir sebagai penguji lain Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Ahmad Redi dan Dr. Tina Amelia.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, salah satu titik persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah ambiguitas antara mandat dan delegasi dalam penyelenggaraan KPBU. Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU memang telah mengatur mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha, termasuk perencanaan, transaksi, dukungan dan jaminan pemerintah, serta pengelolaan aset. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan proyek bersinggungan dengan berbagai regulasi sektoral dan pembagian kewenangan pemerintahan yang dapat menimbulkan perbedaan tafsir.

Persoalan tersebut dapat memunculkan apa yang disebut sebagai administrative chilling effect, yakni kondisi ketika pejabat menjadi terlalu berhati-hati mengambil keputusan karena khawatir kebijakan yang dibuat untuk mempercepat pembangunan justru dipersoalkan kemudian. Dampaknya bisa sangat panjang. Proses penetapan proyek menjadi lambat, pengadaan tanah tertunda, financial close sulit tercapai, perjanjian kerja sama berlarut-larut, sementara badan usaha harus menanggung biaya dan ketidakpastian yang semakin besar.

โ€œMandat dan delegasi tidak boleh diperlakukan sebagai istilah administratif yang bisa dipertukarkan. Konsekuensi hukumnya berbeda. Dalam mandat, penerima kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat, sedangkan dalam delegasi terjadi pelimpahan kewenangan kepada penerima delegasi disertai konsekuensi tanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Kalau konstruksi ini tidak jelas, pejabat publik dapat berada dalam posisi rentan ketika keputusan yang dibuat kemudian dinilai melampaui kewenangan atau ultra vires,โ€ kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, pembenahan harus dimulai dengan memetakan seluruh tindakan dan perbuatan hukum dalam siklus KPBU secara menyeluruh. Mulai dari identifikasi kebutuhan infrastruktur, perencanaan, penetapan PJPK, penyiapan proyek, studi kelayakan, penetapan skema pengadaan, pemilihan badan usaha, penandatanganan perjanjian KPBU, pemberian dukungan dan jaminan pemerintah, perubahan perjanjian, pengawasan layanan, hingga pengakhiran dan pengalihan aset harus memiliki dasar kewenangan yang dapat ditelusuri.

โ€œYang perlu kita bangun adalah semacam peta kewenangan yang jelas dari hulu sampai hilir. Untuk setiap tindakan dalam KPBU harus dapat dijawab siapa yang berwenang, sumber kewenangannya apa, apakah kewenangan itu dapat didelegasikan atau hanya dapat dimandatkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Dengan begitu, kita dapat membedakan kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan secara objektif,โ€ urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi menyeluruh terhadap regulasi yang berkaitan dengan KPBU, mulai dari aturan administrasi pemerintahan, pemerintahan daerah, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset negara atau daerah, hingga regulasi sektoral seperti jalan, air minum, transportasi, energi, kesehatan, dan persampahan. Harmonisasi tersebut perlu untuk menghasilkan norma operasional yang sederhana dan mudah diterapkan.

โ€œRegulasi yang tumpang tindih harus diselesaikan dari sumber masalahnya. Kita memerlukan satu desain hukum yang mampu menghubungkan kewenangan pusat dan daerah, kementerian teknis dan PJPK, serta pemerintah dan badan usaha. Kepastian hukum harus memberi ruang bagi pejabat untuk bekerja dengan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Pada saat yang sama, badan usaha harus mendapatkan kepastian kontrak dan masyarakat mendapatkan perlindungan atas haknya,โ€ pungkas Bamsoet. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.