JAKARTA โ Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu 17 September 2026 di Maros, Sulawesi Selatan.
Buronan tersebut adalah Robby Sulistio Handoko, 48 tahun, warga Surabaya. Ia merupakan pemilik dan Ketua KSU Artha Srikandi, beralamat di Perum Buona Vista BV-5 Nomor 17 Surabaya.
Robby merupakan terpidana penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tanggal 16 September 2020.
Terpidana terbukti menyalahgunakan dana deposito milik korban sebesar Rp6,5 miliar untuk kepentingan dan pembelian aset properti pribadi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Larty
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.