Gelar Konpers Somasi Program OVJ Trans 7 Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha JASABPD Abu Japi JayaReportasejakarta.com – Jakarta, Bertempat di Rest. Bakodl Koffie Cikini Raya BPD Abu Japi DKI Jakarta dan beberapa pengurusnya dan beberapa puluh warta hadir, mereka mengelar atas pelecehan profesi Satpam. (22/01/2020).
Adapun pelecehan tersebut mengenai uniform Satpam. Atribut Satpam dan lontaran lelucon yang disampaikan selama acara tersebut dalam penilaian yang telah men ghina properti satuan pengaman dan Satpam adalah profesional yang dibawah pembinaan Polri, sesuai pasal 3 ayat (1). Huruf (C) Undang Undang no 2. Tahun 2002, tentang keputusan Negara Republik Indonesia. (Perkap) no. 24 tahun 2006.
Bentuk-Bentuk Pamswakarsa. serta wajib mendapatkan sertifikasn kompetensi dari Badan Nasional Sertiflkasi Profesi (BNSP)
Setiap satpam profesional bekerja dibawah perusahaan resmi berbadan hukum dan
wadah tersebut disebut dibawah pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia
sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006. Setiap perusahaan Satpam wajib
memiliki surat rekomendasi dari Polri dan surat ijin operasional jasa pengamanan. Sela‘m perusahaan wajib memenuhi syarat ketat administrasi, semua Satpam wajib memenuhi syarat profesinya, karena itu éemua Satpam harus mengikuti pelatihan Gada Pratama untuk pelatihan dasar, Gada Madya untuk Satpam yang akan menduduki jabatan supervisor dan Gada Utama untuk Satpam yang akan menjadi Manajer atau Chief Security.
Profesi Satpam tidak semudah profesi artis komedi yang bisa dicapai dengan prilaku dan
ucapan lucu, serta mengangkat kehidupannya yang kadang penuh sandiwara agar
supaya menjadi terkenal. Profesi Satpam menghidupi keluarga mereka dengan bekerja
keras siang malam, menghadapi sindiran, bahkan cibiran dan cacian. Satpam masih dianggap pekerjaan orang-orang rendahan dan dijalani oleh orang-orang berpendidikan rendah, padahal berbagai aturan kepolisian telah membuat profesi Satpam menjadi profesi yang menjalan fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, Satpam berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (KAKORBINMAS BAHARKAM) Polri.
Profesi artis Part0 dan Denny Cagur yang menggunakan seragam yang melambangkan profesi SATPAM membuat profesi ini semakin ‘tidak berharga ditengah masyarakat, karena menjadi candaan, guyonan, bahkan membuat keberadaan Satpam dilingkungan kerja mereka tidak memiliki kebanggaan dan kepercayaan diri. Sebagai sesama profesi yang menghidupi keluarga secara halal, maka prilaku dan candaan Part0 dengan Denni telah menghina profesi Satpam.
Karena itu, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jakarta Raya melalui Bidang Hukum dan Advokasi mengambil Iangkah hukum. Kamipun sudah mengirimkan Surat Somasi kepada penanggung jawab acara Opera Van Java, Part0 dan Denny Cagur untuk segera meminta maaf kepada semua Satpam di Indonesia. Jika surat somasi yang kami kirimkan tidak cepat ditanggapi, maka Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI Jaya akan melakukan proses pelaporan di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi Satpam, melanggar Undang Nomor 32 Tahun 2002 TentangPenyiaran, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi E1ektronik.
(Red).