KM. Ocean King I milik sdr. Muhamad terjadi di 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peurlak Aceh Timur. Kapal KM. Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik kapal ini lebih dari 15 GT. Kapal yang di nahkodai sdr. Muhammad Nur bersama 3 ABK ini membawa alat tangkap jenis Trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 Kg. Sedangkan penangkapan kapal kedua yakni KM. Mubarokah milik sdr. Nurdin terjadi di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai Peurlak Aceh Timur. Kapal KM. Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7 GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT. Kapal yang dinahkodai sdr. Musliadi dengan 4 ABK ini membawa alat tangkap jenis Trawl dan memuat kurang lebih 500 Kg ikan campuran. Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa kedua kapal penangkap ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di Perairan Peurlak Aceh Timur tidak jauh dari garis pantai peurlak dengan menggunakan alat tangkap Pukat Trawl yang jelas jelas dilarang UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009 dan tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah. Selanjutnya KAL Bireuen I-1-70 membawa kedua unit kapal ikan tersebut, yaitu KM. Ocean King I dan KM. Mubarokah beserta 9 Abk kedua kapal ke Pelabuhan Kreung Geukuh untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe. Selama melaksanakan pemeriksaan dan penarikan dua unit kapal, kegiatan berjalan dengan Lancar dan aman dilaksanakan sesuai prosedur penegakan hukum laut oleh pihak TNI AL Lanal Lhokseumawe. (Red).
KM. Ocean King I milik sdr. Muhamad terjadi di 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peurlak Aceh Timur. Kapal KM. Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik kapal ini lebih dari 15 GT. Kapal yang di nahkodai sdr. Muhammad Nur bersama 3 ABK ini membawa alat tangkap jenis Trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 Kg. Sedangkan penangkapan kapal kedua yakni KM. Mubarokah milik sdr. Nurdin terjadi di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai Peurlak Aceh Timur. Kapal KM. Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7 GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT. Kapal yang dinahkodai sdr. Musliadi dengan 4 ABK ini membawa alat tangkap jenis Trawl dan memuat kurang lebih 500 Kg ikan campuran. Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa kedua kapal penangkap ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di Perairan Peurlak Aceh Timur tidak jauh dari garis pantai peurlak dengan menggunakan alat tangkap Pukat Trawl yang jelas jelas dilarang UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009 dan tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah. Selanjutnya KAL Bireuen I-1-70 membawa kedua unit kapal ikan tersebut, yaitu KM. Ocean King I dan KM. Mubarokah beserta 9 Abk kedua kapal ke Pelabuhan Kreung Geukuh untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe. Selama melaksanakan pemeriksaan dan penarikan dua unit kapal, kegiatan berjalan dengan Lancar dan aman dilaksanakan sesuai prosedur penegakan hukum laut oleh pihak TNI AL Lanal Lhokseumawe. (Red).
