REPORTASE  JAKARTA

Marabahan — (Jumat 26 Juni 2026) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala resmi menahan 4 pejabat dan mantan pejabat PDAM Kabupaten Barito Kuala. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM periode 2014 sampai 2025.

Penangkapan dilakukan Kamis, 25 Juni 2026 hingga Jumat, 26 Juni 2026 dini hari. Tim gabungan Kejari Barito Kuala bersama Intelijen Kejati Kalsel dan Kejari Barito Kuala menangkap para tersangka setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sesuai Pasal 26 KUHAP.

Adapun Keempat tersangka tersebut adalah Sdr. N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM, Sdr. DJ Staf Administrasi dan Keuangan, Sdr. Smd mantan Direktur PDAM 2016-2020, dan Sdr. Sdn Kasubbag Umum PDAM.

Modus: Dana Pelanggan Rp196 Miliar Dibelokkan
Berdasarkan penyidikan, total pembayaran pelanggan melalui aplikasi _Outlet TIRTA BARITO_ sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai Rp196.617.730.100. Namun sebagian dana tidak pernah masuk ke rekening Bank Kalsel milik PDAM.

Penyidik menyebut dana itu justru ditransfer ke rekening pribadi para tersangka, istri, dan anak-anaknya, serta dipakai untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi, para tersangka membuat laporan keuangan palsu yang selalu merugi. Akibatnya, PDAM tidak pernah membagikan dividen ke Pemkab Barito Kuala selaku pemilik modal.

Tersangka N, saat menjabat Dirut 2014-2016, diduga mengendalikan sistem pembayaran tidak sah melalui koperasi fiktif bernama Koperasi Tirta Barito. Ia memerintahkan setoran pelanggan masuk ke rekening pribadi Sdn dan DJ, bukan ke rekening resmi PDAM.

Tersangka N, DJ, dan Smd juga diduga sengaja membuat laporan keuangan tidak benar yang diaudit KAP Dr. Fahmi Rizani & Rekan

Akibat perbuatan itu, PDAM Barito Kuala berpotensi rugi negara Rp15.263.673.920 berdasarkan hitungan sementara KAP Richard Risambessy & Budiman. Saat ini BPK RI masih menghitung total kerugian negara.

Tim penyidik sudah menerima titipan uang pengganti sukarela Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi. Ditambah hasil penggeledahan dari Tersangka DJ sebesar Rp17.270.000. Total Rp768.611.150 sudah dititipkan ke RPL 045 PDT Kejari Barito Kuala.

Keempatnya dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Untuk memperlancar penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *