Maka kami menyerukan:1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga.
5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19. Narahubung:
*Asnil Bambani (Ketua AJI Jakarta) – 0813-7433-9366*
*Afwan Purwanto (Sekretaris AJI Jakarta) – 0819-4103-291* (Red).
