REPORTASE  JAKARTA

BANTEN — Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi
meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan
Kasepuhan di 5 Desa adat dan kasepuhan di Lebak serta Launching Restorative Justice Online pada Kejaksaan Negeri Lebak,Selasa (20/06/2023) lalu.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan,S.H., melalui siaran pers tertulisnya, Sabtu (24/06/2023).

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bupati Lebak,
beserta seluruh Forkopimda Lebak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan bahwa dengan adanya Rumah Restorative
Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kasepuhan ini dapat
dipergunakan secara optimal bukan hanya bagi masyarakat hukum adat dimana Rumah
Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan, tetapi dapat juga dapat
dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum
yang dialami.

Tambahnya mengatakan bahwa
pendirian Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan perlindungan
bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai
mediator maupun fasilitator, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum
Adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan
benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak, tutupnya.

(LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot