REPORTASEย  JAKARTA

JAKARTA – Polsek Koja bersama Unit Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap RWE (30), pelaku pembacokan terhadap 4 orang warga Koja menggunakan sebilah parang panjang di Rawa Badak Utara, Koja pada Minggu (9/6/24) pagi.

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, kurang dari 12 jam RWE (30) saat anggota sedang melaksanakan patroli skala besar, di minggu (9/6) malam.

Karena emosi tak terbendung, tersangka (RWE) melukai 4 warga yakni M.S.S (24), I (52), A.M (17) dan I.A (33)

โ€œ4 orang korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,โ€ tukasnya.

Roni menuturkan, RWE merupakan seorang residivis yang dihukum dengan kasus serupa dan ia juga merupakan seorang DPO Polres Metro Bekasi.

โ€œTersangka (RWE) DPO nya Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang,โ€ ungkapnya.

Akibat perbuatannya RWE (30) dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Dar No. 12 Tahun 1951.

โ€œTerancam hukuman penjara maksimal 13 tahun,โ€ pungkasnya.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *