– 1 (Satu) mata kunci leter T
– 1 (Satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor
– 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam, Nopol B 5321 TIN tahun 2021. Atas perbuatan para tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno,SH,M.Si menyampaikan bahwa kejadiannya atau TKP-nya berada di Taman Malaka, Kelurahan Malakasari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mereka menggunakan kunci leter T, ditancapkan ke anak kunci yang berada di sepeda motor, ketika langsung bisa di klik ke kanan motor langsung bisa diputar. “Kemudian pada bulan September juga kita dapat melakukan pengungkapan terhadap pelakunya, ada dua pelaku yang berhasil kita tangkap, dan ada dua sepeda motor yang berhasil kita lakukan penyitaan, berikut anak kunci maupun kunci yang digunakan oleh para pelaku, sementara ini prosesnya sedang proses penyidikan lanjut, nanti tahap 1 segera kami kirim kepada Jaksa penuntu umum Jakarta Timur,” ujar Kapolsek. Lebih lanjut AKP Sutikno Kapolsek Duren Sawit menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka yaitu dengan ancaman penjara atau kurungan diatas 5 tahun penjara. “Ancamannya cukup berat ini, di atas 5 tahun penjara, kebetulan baru satu orang yang berhasil kita tangkap, lanjut nanti akan tetap kita kembangkan proses hukumnya,”tandasnya.
