REPORTASE JAKARTA
Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh, menjadi korban penipuan saat membeli mobil di pasar online (marketplace) Facebook pada 13 Maret 2025. Korban merugi hingga Rp 140 juta setelah mentransfer uang ke rekening pelaku. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku SA (28) di Tangerang pada 3 Mei 2025.
“Pelaku berperan sebagai agen jual beli mobil di marketplace Facebook dan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan penipuan,” kata Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online. “Jangan mudah percaya dengan hal yang belum jelas. Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, ponsel, kartu ATM, dan rekening pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun.
Dengan penangkapan pelaku, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan hati-hati dalam melakukan transaksi online. (LR).