REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Rabu, 4 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi. Saksi yang diperiksa adalah EY, Head Lt. Wilmar Group Indonesia, dan IW, Staf Finance di Jakarta Wilmar Group Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kedua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.
Kasus korupsi ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang akurat.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus korupsi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat membantu dalam proses penyidikan dan membawa kasus ini ke pengadilan.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperkuat kasus dan membawa pelaku korupsi ke pengadilan. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
(Larty).