REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kamis (12/06). Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “Kami melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap terkait dengan kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain pejabat Dirjen Migas, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina. Mereka diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. “Kami berkomitmen untuk melakukan penyidikan yang transparan dan akuntabel,” kata Dr. Harli Siregar.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) atas nama Tersangka YF dkk. Kejaksaan Agung berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait dengan kasus ini. “Kami akan terus melakukan penyidikan hingga kasus ini selesai,” kata Dr. Harli Siregar.
Kejaksaan Agung mengharapkan kerja sama dari semua pihak untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
(Larty).