REPORTASE JAKARTA

TANGERANG SELATAN – KA Induk PJR BSD Korlantas Polri, Kompol Darmarwati, S.H., M.M., M.H., memberikan teguran langsung kepada pengemudi mobil truk yang kedapatan parkir di bahu Jalan Tol CSI wilayah Kota Tangerang, Kamis (6/8/2026).

Teguran dilakukan sekitar pukul 06.15 WIB di Kilometer 32 Tol Cinere-Serpong yang masuk wilayah hukum Induk PJR BSD.

Kompol Darmarwati mengingatkan bahwa bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat. Penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Bahu jalan bukan tempat parkir,” tegas Kompol Darmarwati di lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat.

Langkah penindakan dan imbauan ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan tol.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.