REPORTASE JAKARTAKejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI.
Tersangka BD, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memerintahkan PPTK dan bawahannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran meskipun laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
Berdasarkan hasil audit, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.701.382.027,00 dari total anggaran sebesar Rp 2.731.120.000. Kasus ini melibatkan delapan kegiatan pelatihan dengan berbagai jenis mark up dan belanja fiktif.
Tersangka BD juga diduga memiliki hubungan dekat dengan tersangka MB, direktur CV. Restu Bumi, yang menjadi penyedia barang dan jasa pada kegiatan tersebut. MB tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif.
Kejaksaan Negeri PALI berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri PALI dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayahnya. Kejaksaan Negeri PALI berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan transparan dalam pengelolaan anggaran negara.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Negeri PALI dapat melanjutkan proses hukum lebih lanjut dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara.
Kejaksaan Negeri PALI akan terus memantau dan mengawasi pengelolaan anggaran negara untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah.
(Larty).