REPORTASE  JAKARTA

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkanmenyerahkan pilihan untuk berubah adalah 11 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor CPO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin 8/6/2026. Ini tahap II setelah penyidik rampung kumpulkan bukti dari 242 saksi dan 5 ahli.

Penyerahan tersangka dilakukan di Kejari Jakarta Timur. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk disidangkan.

*Modusnya: CPO Disulap Jadi Limbah*
Kasus ini berawal dari kebijakan 2020-2024. Pemerintah batasi ekspor CPO lewat Domestic Market Obligation, persetujuan ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit. Tujuannya jaga stok + harga minyak goreng di dalam negeri.

Tapi 11 tersangka diduga akalin aturan. CPO berkadar asam tinggi yang seharusnya pakai HS Code 1511 dan wajib DMO + levy, sengaja diubah jadi Palm Oil Mill Effluent atau Palm Acid Oil pakai HS Code 2306. Padahal HS 2306 cuma buat limbah padat/residu.

Akibatnya, CPO lolos ekspor tanpa batasan, tanpa DMO, bea keluar + pungutan sawit ke negara jadi dipangkas. Penyidik juga temukan dugaan kickback ke oknum pejabat biar klasifikasi bodong ini lolos tanpa koreksi.

*Kerugian Negara & Aset Disita*
BPKP RI sudah hitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Tim penyidik juga sita barang bukti: uang tunai Rp40 miliar + aset tanah, bangunan, kebun sawit, kendaraan total Rp696,4 miliar.

*11 Nama Tersangka*
Dari 11 tersangka, 3 ASN: LHB dari Kemenperin, FJR dari DJBC, MZ dari Bea Cukai Pekanbaru. 8 lainnya direktur/komisaris perusahaan sawit: ES dari PT SMP, SMA, SMS; ERW dari PT BMM; FLX dari PT AP; RND dari PT TAJ; TNY dari PT TEO; VNR dari PT Surya Inti Primakarya; RBN dari PT CKK; YSR dari PT MAS.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a/c UU KUHP 2023 jo UU Tipikor, subsidiair Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya berat.

Penyidik bilang, para tersangka nggak cuma tahu aturan, tapi aktif menyusun dan membiarkan skema menyimpang ini jalan selama 2022-2024.

Berkas perkara sekarang pindah ke jaksa. Sidang di PN Jakpus tinggal tunggu jadwal.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *