REPORTASE  JAKARTA

Tangerang — Tender proyek pengolahan sampah Rp34,74 miliar di Kota Tangerang disomasi. Perkumpulan GMAKS Tangerang Raya layangkan surat klarifikasi dan somasi ke DLH Kota Tangerang Pokja Pemilihan, Senin 8/6/2026. Dugaan: pemenang tender tak penuhi syarat SBU wajib.

Proyek yang disorot: Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Eks Pabrik Edy TA 2026. Kode tender LPSE 10116578000. Pagu Rp34,74 miliar.

Pokja sebelumnya tetapkan PT Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang. Nilai penawaran terkoreksi Rp32,54 miliar.

Koordinator GMAKS Hadi Isron beberkan kejanggalan. Dokumen pemilihan wajibkan SBU Klasifikasi Spesialis subklasifikasi KK016 tentang Pemasangan Kerangka Baja Konstruksi. Setelah dicek di portal LPJK KemenPU, PT Sultan Sukses Mandiri cuma punya 5 subklasifikasi. Kode KK016 tidak ada.

Kejanggalan lain ada di SBU BG009. Pengesahan izin konstruksi gedung itu baru terbit 22 April 2026. “Tanggal penerbitan ini memicu dugaan post-bidding. Ini cederai asas adil dan persaingan sehat,” kata Hadi.

GMAKS curiga ada kelalaian atau kesengajaan Pokja biar perusahaan tertentu lolos. Indikasi favoritisme dinilai langgar Pasal 17 UU No 30/2014 soal larangan penyalahgunaan wewenang.

Yang bikin janggal: peserta lain digugurkan karena dalih teknis ketat. Sementara pemenang yang kurang dokumen wajib justru diloloskan.

Lewat surat No 082/Klarf/gmaks/TR/VI/2026, GMAKS minta DLH dan Pokja tunda tanda tangan kontrak. Mereka desak evaluasi kualifikasi ulang.

“DLH dan Pokja diberi waktu 3×24 jam klarifikasi tertulis. Kalau diabaikan, kami laporkan dugaan KKN ke KPK, Kejati Banten, dan Ombudsman RI,” tegas Hadi.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *